KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Buru Selatan Terkait Korupsi Proyek Jalan







Delapan anggota DPRD tersebut adalah Orpa A. Seleky, Ahmad Umasangadji, Ismail Loilatu, Ahmadan Loilatu, Herlin F. Seleky, Mokesen Solisa, Vence Titawael, dan Abdul Gani Rahawarin.

Sebelumnya, Rabu (26/1/2022), KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Tiga tersangka itu ialah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku pihak swasta dan Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta. Tagop dan Johny adalah tersangka penerima suap, sedangkan Ivana ada tersangka pemberi suap.

KPK menjelaskan Tagop, yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga, untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!