




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/4/2022), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
Dua saksi masing-masing Vice President (VP) Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro dan Rudy Cuis Efendi selaku Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Ali menginformasikan bahwa saksi Sigit hadir memenuhi panggilan tim penyidik. HALAMAN SELANJUTNYA>>

