



Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), ditentukan besaran “fee” masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro bernilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah “fee” tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima uang melalui rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian nilai “fee” yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015. (Antara/ded)

