




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
“Hari ini, tiga saksi diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka MM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Tiga saksi itu, lanjut dia, adalah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Agustinus Gunawan Harjito, adalah pegawai negeri sipil di Kantor Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Penelitian Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Buyung Rawando Dani, dan PNS Julian Triandana.
Sebelumnya pada Kamis (28/7), KPK telah mengumumkan Maming sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Maming selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki salah satu wewenang, yakni memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi di Tanah Bumbu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

