KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya







Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/2/2022) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Tiga saksi, yaitu Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.

KPK telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!