




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
“Hari ini, pemeriksaan sepuluh saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Sidoarjo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Sepuluh saksi itu adalah Jefri Suryono selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine, Arifin selaku wiraswasta dan Direktur PT Nelayan Tenggara, Cagah Eko Wibowo selaku Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo, Najib Abdurrauf Bahasuan selaku Direktur Utama Behaestex, dan pemilik Sae Family Reflexiology, yakni Christina Natalia.
Berikutnya, ada wiraswasta Ibnu Gopur SH. Imma Noer Fatimah selaku pihak swasta dari PT Noor Semangat, Budi Santoso selaku pihak swasta PT Bumi Samudera Jedine, Manajer Pabrik PT Hexamitra Charcoalindo/Manajer Keuangan PT Gresik Mustika Timur, yakni Harun Abdi Harianto, dan karyawan PT Nelayan Tenggara, yaitu Mundjiah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

