




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3/2022), memanggil mantan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari dan lima orang lain sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kota Banjar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Kelima saksi lain yang dipanggil itu ialah Andri Hendriaman selaku Dirut CV Fortuna Jaya, Maman Heryadi selaku Komisaris CV Fortuna Jaya, Cecep Sopian selaku Komisaris dan Dirut CV Banjar Jaya, Adrian Maldi selaku Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, dan Sidik Sunarto selaku Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang.
KPK telah menetapkan dua tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selaku pihak swasta sebagai Direktur CV Prima. Rahmat, sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar, diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013. HALAMAN SELANJUTNYA>>

