




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/4/2022) memanggil mantan Anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Tangerang atas nama saksi Irgan Chairul Mahfiz, Anggota DPR RI periode 2014-2019,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Irgan merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pada Juli 2021, ia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Selain Irgan, KPK juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Anzar ZR Wattimena untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

