




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Blitar, di Jawa Timur, Jumali, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
“Hari ini, Jumali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk tersangka Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Pemeriksaan itu, lanjut Ali, dilakukan di Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Selain Jumali, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah tiga pegawai negeri sipil (PNS), yakni Niken Setyawati Trianasari, Evi Purvitasari, Erwin Novianto, dan satu pihak swasta, yaitu Dwi Basuki.
Penetapan BS sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung berupa pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

