




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021—2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Enam saksi yang dipanggil, yakni Justan selaku PNS, Sekretaris DPC Partai Demokrat Syamsudin alias Aco, Bendahara Korpri Agus Suyadi, Surya Yudrian selaku ajudan bupati, Herianto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim,” ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka, yakni sebagai penerima adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

