



KPK mendalami pengetahuan ketiga saksi tersebut terkait dugaan perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek di PT Amarta Karya. KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. (Antara/andi)

