




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran (TA) 2013—2015.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M Nasir (MNS).
“Hari ini, pemeriksaan dua saksi untuk tersangka M Nasir (MNS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Dua saksi tersebut adalah pihak swasta dari PT Nindya Karya yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013—2015, yakni Fahd Muazzaz selaku Site Administration Manager dan Andika Prabowo selaku kasir.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS). HALAMAN SELANJUTNYA>>

