




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Abdul Gafur Mas’ud (AGM) merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
“Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Selain dua pejabat Dinas PUPR tersebut, KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

