




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di kabupaten setempat pada tahun anggaran 2021.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Ia pun menyebutkan, dua pejabat itu adalah Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin A Fadli dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

