



Delapan saksi, yaitu mahasiswa bernama Bimo Edwinanto serta tujuh dari pihak swasta masing-masing Dialdo Nardito B Siahaan, Eka Agus Sanjaya, Suharman, Edwar Antonius Sanjaya, Edward Antonius Nugroho, Gunawan Sumargo, dan Ade Apriyanto.
KPK pada Kamis (11/11/2021) menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagaiSupervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

