



Terkait kasus suap, Puput dan suaminya kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan diduga sebagai penerima suap, sementara dua tersangka lain, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga selaku pemberi suap.
Sementara itu, 18 orang lain sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo mengalami pemunduran jadwal, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Terhitung pada 9 September 2021, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka ditunjuk penjabat (Pj) kepala desa (kades) dari ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang usulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan, yang juga suami Puput, dalam bentuk paraf pada nota dinas usulan nama, sebagai representasi dari Puput.
Selain itu, para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo itu sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Antara/ded)

