



Pihak-pihak yang ditemui Wiratmaja itu adalah bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.
KPK menduga Purnomo dan Surya mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai “fee” menggunakan sebutan “dana adat istiadat”.
Permintaan tersebut lalu diteruskan Wiratmaja kepada Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan. KPK menduga nilai “fee” yang ditentukan Purnomo dan Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang “fee” itu yang berkisar sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari Wiratmaja kepada Purnomo dan Surya di Jakarta. (Antara/ded)

