



KPK telah menetapkan Wirdyastuti bersama Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja, sebagai tersangka pemberi dalam kasus itu. Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).
KPK menyebut, Wiryastuti selaku bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, ia memerintahkan Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
Selain itu, Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

