KPK Minta Keterangan Dua Saksi Soal Persyaratan Dapatkan DID







Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

KPK meminta keterangan dua saksi mengenai persyaratan hingga penilaian untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID).

Dua saksi, yakni PNS pada Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Yudhie Hatmadji Sudjarwo, dan mantan Direktur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Yudo Dwinanda Priaadi.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan persyaratan hingga penilaian untuk mendapatkan DID,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

KPK memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali

Sementara itu, seorang saksi lainnya tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, yakni PNS/Kepala Seksi pada Subdit Data Non Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Purwito. “Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!