KPK Mesti Ungkap Pihak Lainnya yang Terlibat dalam Perkara Fee Proyek Pokir OKU untuk Ketok Palu APBD 2025









“Selanjutnya dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU antara pihak DPRD OKU dengan Pemerintah Kabupaten OKU diwakili oleh Pj Bupati OKU dan Kepala BPKAD OKU. Dalam pertemuan ini para pihak dari DPRD menyampaikan usulan paket pekerjaan Pokir untuk dimasukkan dalam RAPBD OKU 2025 yang nilainya disamakan dengan Pokir tahun 2024 yakni Rp 45 miliar dan dianggarkan pada Dinas PUPR. Atas permohonan pokir tersebut Pj Bupati OKU menyampaikan bahwa dana Pokir akan diberikan dengan cara berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen fee ketok palu pengesahan APBD 2025 dengan besarannya akan diambil dari bagian nilai proyek fisik yang terdapat pada Dinas PUPR OKU sebagai kompensasi dana Pokir DPRD yang tidak memungkinkan diakomodir dalam RAPBD OKU 2025,” sebut JPU KPK dalam persidangan.

Menurut JPU KPK, di perkara ini juga ada pertemuan di salah satu hotel di Baturaja dimana terdakwa selalu Kadis PUPR OKU dan Kepala BPKAD OKU diminta hadir dalam rapat paripurna agar APBD tahun 2025 diketok palu hingga ada komitmen fee untuk anggota DPRD OKU.

“Kemudian pada 11 Maret 2025 bertempat di ruang kerja Asisten I Kantor Bupati OKU, dua terdakwa dari pihak DPRD OKU menemui Kepala BPKAD OKU yang saat itu sedang bersama Bupati OKU terpilih. Kemudian terdakwa dari pihak DPRD menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka paket pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan kontraktor. Selanjutnya Bupati OKU terpilih memerintahkan agar Kepala BPKAD OKU segera memproses pembayarannya. Selanjutnya pada 12 Maret 2025 terdakwa Kadis PUPR meminta terdakwa pihak kontraktor untuk segera menyerahkan uang fee 22 persen dari pekerjaan Proyek Pokir, yang terdiri dari; fee 20 persen untuk DPRD OKU dan fee 2 persen untuk Dinas PUPR OKU,” tandas JPU KPK. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!