





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Jumat (8/8/2025) menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti mengungkap aktor utama dalam dugaan kasus korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025.
Sebab menurut Feri, enam tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang bukakanlah aktor utama di perkara tersebut. Adapun enam terdakwa tersebut yaitu Kepala Dinas PUPR OKU, tiga anggota DPRD OKU serta dua terdakwa pihak swasta selaku pemberi fee.
“Enam terdakwa yang disidangkan tersebut bukanlah aktor utamanya. Oleh karena itu KPK mesti mengungkap aktor utama dalam perkara dugaan kasus korupsi ini,” tegas Feri.
Menurutnya, dalam persidangan para terdakwa sebelumnya telah diungkap sejumlah fakta bahwa ada keterlibatan pihak lainnya selain enam terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
“Bahkan fakta sidang mengungkap adanya pertemuan-pertemuan hingga adanya kesepakatan terkait komitmen fee. Untuk itulah K-MAKI meminta agar KPK mengusut tuntas para pihak yang terlibat dalam pertemuan-pertemuan tersebut,” ujarnya.
Diketahui di persidangan sebelumnya JPU KPK telah mengungkapkan sejumlah fakta sidang, diantaranya; ada pertemuan antara mantan Pj Bupati OKU dengan perwakilan anggota DPRD OKU di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo OKU, adanya komitmen fee untuk pengesahan APBD OKU, adanya pertemuan di salah satu hotel di Baturaja antara terdakwa Kadis PUPR OKU dan Kepala BPKAD OKU dengan perwakilan anggota DPRD OKU hingga Bupati OKU terpilih memerintahkan Kepala BPKAD OKU agar membayar uang muka pekerjaan proyek Pokir ke kontraktor, yang uangnya untuk fee pengesahan APBD OKU tahun anggaran 2025.
Terkait hal tersebut, dikatakan Feri, adapun pemicu terjadinya komitmen fee yakni karena ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan.
“Untuk itulah para pihak yang hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut harus tanggung jawab,” ungkap Feri.
Lebih jauh Feri menjelaskan, sedang untuk fakta sidang yang sudah terungkap dan juga telah ditegaskan oleh JPU KPK merupakan hasil dari proses persidangan para terdakwa yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dari keterangan para saksi di bawah sumpah berkaitan dengan barang bukti dan bukti petunjuk maka didapatkan fakta-fakta sidang, diantaranya adanya pertemuan-pertemuan hingga ada kesepakatan fee dari proyek Pokir untuk pengesahan APBD,” jelas Feri.
Oleh karena itulah, lanjut Feri, KPK mesti mengusut sampai tuntas dugaan kasus korupsi terkait fee proyek Pokir untuk pengesahan APBD OKU tahun 2025 tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







