




“Sebab di perkara ini terdakwa Kadis PUPR OKU hanya menjalankan perintah atasanya. Siapa atasanya itulah harus diungkap oleh Penyidik KPK,” terangnya.
Dilanjutkan Feri, dari itulah K-MAKI meminta agar KPK jangan sampai tebang pilih dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Usut dan proses semua pihak yang terlibat tanpa ada tebang pilih,” tandas Feri.
Diketahui pada perkara ini KPK baru menetapkan enam tersangka, terdiri dari; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yang keempatnya kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan dua lainnya selaku pihak kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







