




“Sebab, Kadis PUPR OKU ini hanyalah menjalankan perintah saja. Dari itulah K-MAKI minta agar perkara tersebut diusut tuntas oleh Penyidik KPK,” ujarnya.
Diketahui adapun para tersangka yang telah ditetapkan KPK di perkara ini, yakni; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin. Dimana untuk empat tersangka tersebut kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan dua lainnya, yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“K-MAKI berharap dalam penegakan hukum di perkara tersebut jangan sampai ada tebang pilih. Jadi KPK harus memproses semua pihak yang terlibat, terutama terkait pertemuan-pertemuan yang telah terungkap dalam fakta sidang,” tandas Feri.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH mengungkapkan fakta sidang terkait adanya sejumlah pertemuan saat membacakan amar putusan atau vonis kepada terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak kontraktor pemberi fee di perkara tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim menegaskan barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk perkara lainnya.
Dikatakan Hakim, berdasarkan keterangan 29 saksi yang telah dihadirkan di persidangan yang berkaitan dengan alat bukti, bukti elektronik dan bukti petunjuk maka terungkap fakta sidang adanya sejumlah pertemuan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







