KPK Melimpahkan Berkas Perkara Ketua Harian DPD PAN Subang







Ali mengatakan status penahanan dua terdakwa saat ini menjadi wewenang masing-masing pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih dititipkan di Rutan KPK.

Suherlan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta dan Rifa ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu keputusan panitera muda tipikor,” ujar dia.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar April 2017, mantan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba menemui Rifa dan meminta agar dibantu mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Rifa kemudian menyampaikan keinginan tersebut kepada Suherlan selaku Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Berikutnya, Rifa, Suherlan, dan Natan bertemu dan menyepakati pengurusan permintaan tersebut dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN-P 2017 yang nantinya dicairkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!