




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH mengatakan, pemeriksaan para saksi yang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel dalam rangka meyakinkan alat bukti permulaan yang sudah ditemukan oleh Penyidik KPK.
Menurutnya, karena masih meyakinkan alat bukti makanya nama tersangka yang ditetapkan belum diumumkan oleh KPK.
“Penetapan tersangka karena KPK sudah mendapatkan alat bukti permulaan. Kemudian terkait belum diumumkan tersangkanya sementara para saksi dilakukan pemeriksaan, itu karena KPK masih menyakinkan alat bukti tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selain itu kemungkinan KPK melakukan pemeriksaan para saksi bisa saja dalam rangka guna mengungkap tersangka baru yang memiliki peran ikut serta dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Oleh karena itulah para saksi dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Dan kita berharap siapa saja yang ikut ambil bagian dalam dugaan kasus korupsi tersebut diproses hukum dan dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tandasnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya menegaskan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

