KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau ke Pengadilan







Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Annas adalah terdakwa perkara suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

“Hari ini, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ia mengatakan penahanan terdakwa Annas beralih menjadi kewenangan majelis hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1 atau berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!