



“Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Sebagai pemberi, Hendro didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Itong dan Hamdan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada hari Kamis (20/1/2022).
KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

