




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Tiga terdakwa, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono selaku pemberi suap.
“Hari ini jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Untuk penahanan para terdakwa, kata dia, saat ini sudah beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor. Terdakwa Itong dititipkan penahanannya di Rutan Kelas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, dan Hendro di Rutan Polda Jatim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

