




Keduanya didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan dua terdakwa itu. KPK juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Adapun sebagai pemberi ialah Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur.
KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Pada bulan Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga mengenal baik tersangka Ardian. HALAMAN SELANJUTNYA>>







