




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dari dua terdakwa dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dua terdakwa masing-masing mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar. Keduanya ialah pihak penerima perkara itu.
“Jaksa KPK Asril, Kamis (9/6/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Ia mengatakan pengadilan tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan dua terdakwa tersebut.
“Terkait agenda perdana pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

