



Selanjutnya, tim jaksa menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan.
“Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut. Pertama: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Ali.
KPK pada Kamis (3/2/2022) telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp2,3 triliun. (Antara/ded)

