




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik/KTP-el) ke pengadilan.
Dua terdakwa masing-masing mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
“Jaksa KPK Putra Iskandar, Selasa (14/6/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan status penahanan dua terdakwa tersebut saat ini beralih menjadi wewenang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). HALAMAN SELANJUTNYA>>

