



Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) dan Kedy ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Adapun keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, tim jaksa pada 30 Desember 2021 telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 3 September 2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

