




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
“Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ali mengatakan penahanan selanjutnya merupakan kewenangan pengadilan tipikor dan dua terdakwa itu untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

