KPK Limpahkan Berkas Perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang







Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Selanjutnya, Ali menyampaikan penahanan sepuluh terdakwa itu beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor.

Kemudian, Ali menambahkan, untuk sementara waktu, tempat penahanan masih dititipkan pada rumah tahanan (Rutan) KPK.

Terdakwa Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!