KPK Limpahkan Berkas Perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang







Sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/1/2022).

Sepuluh anggota DPRD tersebut merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Tim jaksa, Kamis (6/1/2022), telah melimpahkan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yaitu Indra Gani dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/1/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!