KPK Limpahkan Berkas Penyuap Dodi Reza ke PN Palembang







Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat melimpahkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rabu (22/12/2021) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yakni Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam pelimpahan tersebut, berkas perkara tersangka Suhandy diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Palembang Cecep Sudrajat SH MH.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Ihsan usai melimpahkan berkas perkara mengatakan, dalam perkara tersebut baru berkas tersangka Suhandy yang dilimpahkan ke PN Palembang.

Dimana dalam dugaan kasus ini, tersangka Suhandy disangkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!