




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Senin (27/6/2022) akan melelang satu unit mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko.
“KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Pelaksanaan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Objek lelang dimaksud, satu unit mobil Toyota Innova putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp164.232.000 dan uang jaminan Rp50.000.000,” ucap Ali.
Lelang dilaksanakan pada Senin (27/6/2022) dengan cara penawarannya menggunakan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id. HALAMAN SELANJUTNYA>>

