KPK Lelang Mobil Milik Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko







Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Senin (27/6/2022) akan melelang satu unit mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko.

“KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Pelaksanaan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek lelang dimaksud, satu unit mobil Toyota Innova putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp164.232.000 dan uang jaminan Rp50.000.000,” ucap Ali.

Lelang dilaksanakan pada Senin (27/6/2022) dengan cara penawarannya menggunakan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!