KPK Lelang Dua Unit Mobil Barang Rampasan Terpidana Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani









Ahmad Yani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto dokumen JN)

Palembang, JN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jumat (9/9/2022) mengatakan, KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melaksanakan lelang dua unit mobil barang rampasan negara terpidana Ir H Ahmad Yani MM (Eks Bupati Muara Enim).

Diketahui, Ahmad Yani merupakan terpidana kasus suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim yang pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 5 tahun penjara. Namun saat tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara.

Menurut Ali Fikri, lelang barang rampasan terpidana Ahmad Yani tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).

Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.PLG tanggal 05 Mei 2020 atas nama Terdakwa Ir H Ahmad Yani MM yang berkekuatan hukum tetap. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!