



“Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke Yang Mulia,” kata tim Biro Hukum KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana menolak klaim bahwa kliennya dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Menurut Denny, pihaknya hanya meminta waktu hingga sidang praperadilan berakhir.
“Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua panggilan, kami bersurat baik panggilan satu dan dua meminta agar menunggu proses praperadilan,” kata Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan Mardani H Maming akan hadir memenuhi panggilan jika memang keputusan pengadilan menetapkannya sebagai tersangka. (Antara/ded)

