KPK Lampirkan Surat DPO pada Sidang Praperadilan Mardani Maming







Sidang kesimpulan praperadilan kasus dugaan suap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat lampiran yang menetapkan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

“Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan,” ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK saat sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Penetapan Mardani sebagai DPO lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu sudah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

Surat lampiran ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo dalam membuat putusan sidang praperadilan pada Rabu (27/7/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!