KPK Kumpulkan Rp492 Juta dari Lelang Barang Rampasan Dua Terpidana







Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan uang total Rp492 juta dari hasil lelang barang rampasan dua terpidana perkara korupsi, yakni Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy.

“Hari ini, tim jaksa eksekusi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Irwandi Yusuf dan terpidana Muhtar Ependy,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Dikatakan pula bahwa seluruh barang yang dilelang tersebut berjumlah 56 terdiri atas kendaraan roda empat berbagai tipe dan merek, roda dua berbagai tipe dan merek, dan telepon genggam berbagai tipe dan merek.

“Seluruhnya laku terjual dengan total Rp492 juta. Hasil lelang tersebut selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara,” ucap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!