



Tiga objek lelang itu laku terjual Rp2,8 miliar sesuai dengan harga limit.
Sementara itu, lelang barang rampasan dari terpidana Sutrisno, yaitu satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No. 32, Kelurahan Ngijo Karangploso, Kabupaten Malang, sesuai dengan SHM Nomor 2332, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Ngijo dengan harga limit Rp566.980.000,00, dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
Tanah beserta bangunan tersebut laku terjual Rp600.000.000,00.
Ali mengatakan bahwa optimalisasi asset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara. (Antara/ded)

