




“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Ali.
Sementara itu, Selasa (22/11/2022), KPK juga memanggil tujuh orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Girius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Entrop Hamadi, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri, serta lima pokja proyek Entrop Hamadi yaitu Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir. HALAMAN SELANJUTNYA>>







