




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bersama lima orang lainnya mengenai pengurusan usulan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu.
KPK telah memeriksa mereka di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Jumat (18/3/2022), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID Tahun 2017-2018.
“Dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Adapun lima saksi lainnya yang diperiksa, yakni Kepala BPKAD Balikpapan Madram Muchyar, Sekda Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, pensiunan ASN Kota Balikpapan (Kadis PU Kota Balikpapan 2012-Juni 2018) Tara Allorante serta dua pihak swasta masing-masing Mohammad Suaidi dan Pahala Simamora. HALAMAN SELANJUTNYA>>

