




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Eliza Alex Noerdin, terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK menangkap anaknya, yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) di Jakarta.
Eliza selaku ibu rumah tangga merupakan istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. KPK memeriksa Eliza di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12/2021), untuk tersangka Dodi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
“Eliza Alex Noerdin (ibu rumah tangga), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Selain Eliza, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Dodi, yakni Mursyid selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk ‘fee’ proyek untuk tersangka DRA dan kawan-kawan,” ucap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

