KPK Klarifikasi Soal Transaksi Rp 300 Miliar Oleh Mantan Penyidiknya







Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp 300 miliar yang melibatkan mantan Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto terjadi sebelum yang bersangkutan bertugas di lembaga antirasuah ini.

“Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan, dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ali mengatakan, transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!