




Jakarta, JN
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jika ketidakhadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam pemeriksaan karena alasan sakit, maka harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.
“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Menurut dia, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.
Dia mengatakan, KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
“Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ujarnya.
Selain itu menurut dia, terkait keinginan tersangka LE untuk berobat ke Singapura, KPK akan mempertimbangkannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

