



“Kebutuhan perpanjangan penahanan ini untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dan pengumpulan alat bukti. Di antaranya, pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut,” ucap dia.
Selain dua tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon sebagai pemberi suap.
Terkait dengan konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard selaku Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, yang salah satunya adalah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel di Kota Ambon.
Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang toko ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

