




Jakarta, JN
KPK kembali memanggil Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur, Rahmat Santoso sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Hari ini, Rahmat Santoso diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, pada Senin (4/7/2022), KPK telah memanggil Rahmat Santoso ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi dan didalami pengetahuannya mengenai aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka dalam kasus TPPU ini, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).
Selain Rahmat, hari ini, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, PNS/wiraswasta Nurdiana Rahmawati, dan wiraswasta Hanjaya Adikarjo. Berikutnya, lima pihak swasta, yakni Bagus Ramadhanarto, Iwan Liman, Juliana Inggriani Liman, Handoko Sutjitro, dan David Muljono. Lalu ada pula tiga pihak pengurus rumah tangga, yaitu Rica Erlin Sevtria, Venina Puspasari, dan Melia Candra. HALAMAN SELANJUTNYA>>

